Proses Pelaksanaan Akreditas Prodi Bahasa Jepang

STBA CHP pada hari ini sedang melaksanakan proses akreditasi secara online oleh BAN-PT  untuk program studi Bahasa Jepang dan sebagai assesor adalah  Dr. Herniwati, S.Pd.,M.Hum. Dosen Pendidikan Bahasa Jepang, Linguistik Terapan, Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Universitas Pendidikan Indonesia serta Dr. Ketut Widya Purnawati, SS, M.Hum Dosen Sastra Jepang, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana Selasa, 17 Maret 2021

Akreditasi sendiri menjadi tuntutan wajib dari pemerintah kepada perguruan tinggi. Tuntutan ini diatur dari UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61. Dengan akreditasi ini, menjadi upaya pemerintah menjamin mutu suatu lembaga pendidikan oleh lembaga yang independen, disini BAN-PT. Angka akreditasi jadi bukti bahwa kegiatan pendidikan dan pengajaran sudah sesuai dengan standar jaminan mutu.

Sehingga dapat di simpulkan Standar akreditasi merupakan tolok ukur yang harus dipenuhi oleh institusi perguruan tinggi, yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan institusi. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa elemen penilaian (parameter/indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com